Larangan Guru Menjual Buku Secara Langsung di Sekolah Semestinya Menjadikan Guru Lebih Kreatif Membuat Sendiri Bahan Ajar Secara Gratis

Buku merupakan salah satu sumber belajar utama pembelajaran. Buku bisa berfungsi sebagai acuan belajar bagi siswa, sebagai media pembelajaran, dan sebagai bahan ajar yang menunjang proses pembelajaran. Kebutuhan terhadap buku membuat beberapa penerbit berlomba-lomba menyediakan buku pelajaran yang berkualitas. Di toko buku bisa kita temui buku pelajaran dari berbagai penerbit menempati space tersendiri dan biasanya cukup luas.

Proses distribusi buku selain melalui toko buku adalah secara langsung ke sekolah. Baik melalui koperasi yang dikelola sekolah atau langsung melalui guru mata pelajaran. Proses distribusi langsung melalui koperasi atau guru dilakukan oleh agen penerbit. Siswa dalam hal ini diuntungkan dengan kemudahan mengakses dan memperoleh buku pelajaran tanpa harus pergi ke toko buku.

Namun dengan munculnya Permen No. 2 Tahun 2008, distribusi buku tidak diperbolehkan lagi melalui sekolah. Berikut kutipan Pasal 11.

Pendidik, tenaga kependidikan, anggota komite sekolah/madrasah, dinas pendidikan pemerintah daerah, pegawai dinas pendidikan pemerintah daerah, dan/atau koperasi yang beranggotakan pendidik dan/atau tenaga kependidikan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun bekerjasama dengan pihak lain, dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik di satuan pendidikan yang bersangkutan atau kepada satuan pendidikan yang bersangkutan, kecuali untuk buku-buku yang hak ciptanya sudah dibeli oleh Departemen, departemen yang menangani urusan agama, dan/atau Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan dinyatakan dapat diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).

Peraturan mengenai larangan penjualan buku oleh pihak sekolah menimbulkan berbagai tanggapan. Ada yang pro dan ada yang kontra. Tetapi, peraturan ini memang harus dilaksanakan meskipun ada beberapa pihak yang merasa dirugikan.

Pemerintah tidak serta merta mengeluarkan peraturan ini tanpa adanya alternatif. Pemerintah menyediakan buku pelajaran secara gratis bagi siswa. Buku tersebut hak ciptanya dibeli oleh pemerintah dari penulis yang dipilih melalui sayembara.

Tetapi, beberapa guru menganggap bahwa buku gratis pemerintah tersebut tidak layak pakai. Isinya kurang bisa memenuhi kebutuhan siswa akan kompetensi yang perlu dicapai berkaitan dengan kurikulum yang sedang dilaksanakan saat ini.

Karena hal tersebut, sekolah menyediakan buku secara gratis untuk siswa dengan membeli buku dari penerbit swasta menggunakan dana BOS. Karena buku tersebut disediakan secara gratis, siswa hanya diperbolehkan menggunakannya dengan cara meminjam, bukan memiliki. Akibatnya, siswa tidak bebas memanfaatkan buku tersebut secara maksimal. Tindakan seperti menandai dengan cara mencoret bagian tertentu pada buku tidak bisa dilakukan oleh siswa.

Menghadapi masalah ini, beberapa guru berinisiatif membuat sendiri bahan ajar untuk siswa. Bahan ajar tersebut dicetak dan dicopy sebanyak siswa. Pada saat pendistribusian fotocopy bahan ajar, guru meminta siswa untuk mengganti "uang fotocopy". Namun ternyata, hal ini dianggap sebagai pungli.

Saya sebagai seorang guru menanggapi masalah ini dengan santai. Karena bagi saya masalah ini berdampak netral. Tidak menguntungkan atau pun merugikan saya secara pribadi. Fokus saya adalah terhadap siswa. Saya berpikir bagaimana agar siswa mendapat buku sebagai bahan ajar yang mudah diperoleh dengan harga yang terjangkau atau bahkan gratis.

Perlu diketahui bahwa di daerah tempat saya mengajar, tidak ada toko buku yang menjual buku mata pelajaran dengan lengkap. Akibatnya siswa kesulitan memperoleh buku pelajaran. Toko buku yang menyediakan mata pelajaran dengan lengkap paling dekat ditempuh menggunakan kapal feri dengan waktu tempuh sekitar satu jam. Itu pun dengan harga yang kurang terjangkau. Satu buku untuk satu tahun bisa mencapai harga lebih dari Rp50.000,00.

Sedangkan buku yang bisa diperoleh dengan mudah dan dengan harga terjangkau hanya disediakan oleh agen penerbit. Bukan oleh toko buku.

Upaya yang dilakukan oleh saya sebagai guru matematika adalah dengan membuat sendiri bahan ajar lalu mendistribusikannya secara gratis melalui media internet. Tidak ada unsur jual-beli buku dan tidak ada unsur pungli. Bahan ajar yang telah diunduh, bisa dicetak sendiri oleh siswa. Jika tidak memungkinkan untuk mencetak sendiri, siswa bisa meminjam cetakan temannya untuk difotocopy.

Dengan pola ini, saya sebagai guru menjadi terpacu untuk lebih kreatif membuat bahan ajar yang bisa berguna bagi siswa dalam mencapai kompetensi khususnya di bidang matematika.

Oleh Opan
Dibuat 09/04/2018
Seorang guru matematika yang hobi menulis tiga bahasa, yaitu bahasa indonesia, matematika, dan php. Dari ketiganya terwujudlah website ini sebagai sarana berbagi pengetahuan yang dimiliki.

Demi menghargai hak kekayaan intelektual, mohon untuk tidak menyalin sebagian atau seluruh halaman web ini dengan cara apa pun untuk ditampilkan di halaman web lain atau diklaim sebagai karya milik Anda. Tindakan tersebut hanya akan merugikan diri Anda sendiri. Jika membutuhkan halaman ini dengan tujuan untuk digunakan sendiri, silakan unduh atau cetak secara langsung.